Postingan

Klasifikasi Ahli Waris

PEMBAHASAN A.      Pengelompokkan Ahli Waris Hal-hal yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris: Nasabiyah  (nasab), yaitu kerabat hakiki dan adanya hubungan seseorang secara darah, baik hubungan ke atasnya seperti ayah kandung, kakek kandung dan seterusnya. Hubungan ke atas ini disebut  abuwwah . Bisa juga hubungan seseorang ke arah bawah (keturunannya) seperti dengan anak kandungnya, atau anak dari anaknya (cucu) dan seterusnya. Ahli waris nasabiyah itu seluruhnya ada 21 yang terdiri dari 13 kelompok laki-laki dan 8 kelompok perempuan. Dari kelompok laki-laki: a.         Anak Laki-Laki b.        Cucu Laki-Laki Dari Anak Laki-Laki Sampai Seterusnya Ke Bawah c.         Bapak d.        Kakek dari garis bapak e.         Saudara laki-laki sekandung f.         Saudara laki-laki seayah saja g.        Saudara laki-laki seibu saja h.        Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung i.          Anak laki-laki dari saudara seayah j.          Saudara